Senyum Lebar Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Yaqut melemparkan senyum lebar ketika ditanya wartawan terkait kabarnya.
Yaqut Ajukan Gugatan Praperadilan
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Gugatan Gus Yaqut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 10 Februari 2026. Atas gugatannya tersebut, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana hari ini, Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, KPK menegaskan akan menghormati sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka.
“KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Tambahan itu diberikan setelah Presiden saat itu, Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, menyusul antrean haji reguler.
“Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan, kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu, pejabat, apalagi kementerian tertentu. Tujuannya mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujar dia.
“Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut,” dia menambahkan.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota itu tak dibagi sesuai aturan. Undang-undang mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus. Fakta malah tak begitu.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% – 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep.
Skema ini menjadi titik awal perkara pidana. “Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 – 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 – 10.000 itu kemudian,” ujar dia.
Dalam proses pembagian itu, KPK juga menyeret mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Mereka berdualah yang terlibat dalam proses pengaturan kuota.
“Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian,” ujar dia.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK turut menemukan adanya kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” tandas dia.