Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga setor Rp 2,8 Miliar buat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap. Koko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri.
“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar,” ungkap Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/2/2026).
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.
Saat dipastikan apakah Erwin mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba AKPB Didik, kepolisian belum mau bicara detail.
“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat presrilis ya,” ujarnya.
Saat dibawa dari Tanjung, Erwin tidak sendiri melainkan bersama dua terduga tersangka lainnya. Yakni, inisial A alias Y yang diamankan di Riau, serta inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diketahui membantu Erwin untuk bisa kabur ke Malaysia.
“Sekarang dibawa ke Bareskrim direktorat narkoba,” ujarnya.
Sosok Koh Erwin di Pusaran Kasus Narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi
Seperti diketahui, nama Erwin Iskandar atau Koko Erwin disebut-sebut dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik. Keduanya kita sudah dicopot.
Namanya pertama kali muncul setelah kuasa hukum AKP Malaungi membeberkan rangkaian berita acara pemeriksaan klienya. Pengacara menyebut, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.