Jakarta – Polsek Pancoran Mas telah meringkus tersangka dukun palsu berinisial LE di lokasi prakteknya di wilayah Mampang, Depok. Tersangka berhasil menipu korban dengan mengaku dapat menggandakan uang dan emas batangan.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, Polsek Pancoran Mas sudah menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA dan M. Adapun total keseluruhan kerugian ketiga korban mencapai Rp 87 juta.
Tersangka melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud, dalam pasal 492 junto pasal 374 junto pasal 375 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Hartono, Sabtu (14/3/2026).
Hartono menjelaskan, korban mendatangi tersangka dengan maksud untuk memperlancar usahanya. Tersangka berusaha meyakini korban dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu cepat dengan melakukan ritual.
“Tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu sekejap,” jelas Hartono.
Tersangka meminta korban untuk menyebar uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual di sebuah ruangan rumah tersangka. Pada satu kali ritual, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 sampai 100 hari.
“Tersangka meminta korban melakukan ritual beberapa kali sampai uang hasil ritual menjadi sempurna, korban memberikan DP kepada tersangka sebesar Rp 2 juta,” ucap Hartono.
Tanpa Busana
Pada saat ritual, tersangka meminta minyak sebagai syarat ritual dan dilakukan hanya korban dan tersangka di sebuah ruangan. Pada saat ritual lampu ruangan sempat dimatikan dan tersangka tidak menggunakan pakaian atau tanpa busana.
“Korban yang melihat tersangka tanpa busana langsung spontan berteriak,” terang Hartono.
Hartono mengungkapkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi rumah tersangka. Warga yang mengetahui tersangka melakukan praktik dukun palsu dan tanpa busana, langsung dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas.
“Barang bukti yang diamankan uang asli senilai Rp 2 juta, 12.000 lembar uang pecahan 100 USD diduga palsu, 100 lembar kertas uang pecahan 50 USD diduga palsu, 21 emas batangan diduga palsu,” ungkap Hartono.
Selain itu, lanjut Hartono, Polsek Pancoran Mas turut mengamankan 21 emas batangan palsu dan alat ritual berupa kendi, sajadah, dan dupa. Tersangka diketahui sudah melakukan praktik dukun palsu sejak 2021.
“Uang palsu ini tersangka beli secara online,” tutur Hartono.
Dukun Palsu Ditangkap
Sebelumnya, LE, pria mengaku sebagai dukun pengganda uang di wilayah Mampang, Depok, ditangkap. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, membenarkan penangkapan tersebut setelah para korbannya melapor.
“Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar,” ujar Hartono, Kamis (12/3/2026).
Hartono menjelaskan, Polsek Pancoran Mas menerima laporan dari masyarakat dan korban dukun pengganda uang. Polsek Pancoran Mas mengarahkan korban untuk membuat laporan untuk ditindaklanjuti guna dilakukan penangkapan.
“Sudah kami tangkap sedang kami proses untuk pemeriksaan,” jelas Hartono.
Tersangka ditangkap Polsek Pancoran Mas saat berada di wilayah Mampang. Namun Hartono tidak menjelaskan secara rinci saat tersangka dilakukan penangkapan sedang melakukan praktik penipuan atau tidak.
“Kita amankan di Kelurahan Mampang, ini masih menjalani pemeriksaan,” ucap Hartono.