
Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subpsp. Kardio(K) yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim dalam video.
Usai mendapat keputusan tersebut, ia meminta maaf kepada pasien-pasiennya yang ada di RSCM. Ia juga meminta maaf kepada dokter residen serta fellowship calon dokter jantung anak karena tidak lagi bisa mendampingi dalam menempuh pendidikan.
Dalam video tersebut Piprim juga menyinggung terkait mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Tersirat mutasi tersebut terkait dengan sikap kritisnya yang menolak kolegium yang tidak independen.
“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang, bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia berdiri secara independen. Pada saat itu kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium berada di bawah Menteri Kesehatan,” tuturnya.
“Perjuangan IDAI inilah kemudian dibenarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen,” tuturnya.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan disebutkan mengenai pemberhentian dokter Piprim terkati dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dokter Piprim tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati Jakarta setelah ditetapakan keputusan mutasinya. Tertulis ia tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbit SK mutasi pada 26 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. SK tersebut ditandatangani Menkes Budi pada 2 Februari 2026.
Respons RSUP Fatmawati terhadap Pemecatan Dokter Piprim
Direktur RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo Dirut buka suara usai kabar pemecaan dokter Piprim menyebar luas. Wahyu mengatakan pemberhentian dokter Piprim tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes.
“Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Berikut kronologi yang disampaikan Wahyu sebelum terjadi pemecatan dokter Piprim:
1. Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
2. Telah dilakukan dua kali panggilan kepada tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
3. Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
4. Kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025. Dokter Piprim tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa. Lalu, pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
5. Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan dokter Piprim dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
6. Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.