Satpol PP akan bekerja sama dengan TNI dan Polri di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat razia minuman keras (miras) menjelang dan selama Ramadan 2026. Operasi penertiban miras saat ini sudah mulai dilakukan.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, penertiban dilaksanakan secara gabungan bersama TNI dan Polri di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
“Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, selama tidak ada izin ya akan kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya. Pokoknya kita laksanakan di tiap lima wilayah kota seluruhnya,” kata Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Satriadi menyatakan operasi bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan dengan melibatkan unsur TNI-Polri. Intensitas penertiban bakal diperketat secara bertahap jelang Ramadan.
“Volumenya memang kan harus masing-masing wilayah kota kan harus melakukan itu secara berjenjang. Dari unsur kecamatan, nanti gabungan antara TNI dan Polri gitu,” katanya.
1.900 Personel Gabungan Diturunkan
Satriadi menyebut total bakal dikerahkan 1.900 personel gabungan untuk melakukan penertiban setiap malam selama Ramadan. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari personel Satpol PP, Satlinmas, serta unsur TNI dan Polri dalam skema Tiga Pilar.
“Berjumlah 1.900 pasti mereka patroli ya, patroli rutin, tiap hari, tiap malam, di patroli wilayah pasti Satpol PP itu di command center selalu laporan, ada patroli-patroli pengamanan. Itu pasti rutin kita lakukan,” kata Satriadi.
Dia menegaskan bahwa kekuatan personel akan disesuaikan dengan objek operasi di masing-masing wilayah. Meski begitu, Satriadi berujar bahwa seluruh titik berpotensi menjadi sasaran razia, terutama lokasi penjualan miras tanpa izin resmi.
“Semua ya pokoknya kita telusuri kan. Kan kalau tempat-tempat yang menjual minuman keras yang kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada izinnya. Nah itu kita akan lakukan penertiban,” ucapnya.
Satriadi menjelaskan, penjualan miras legal harus mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Satpol PP juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam hal penindakan administrasi.
“Kalau misalkan dia melanggar, maka izinnya akan dicabut, baru kita lakukan penertiban,” ujar Satriadi.